Tentang Inspektorat
Inspektorat merupakan unit kerja yang berada di bawah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Tugas :
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan intern dan pencegahan korupsi.
Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern dan pencegahan korupsi;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
- Penyelenggaraan pencegahan korupsi serta pembangunan sistem dan budaya integritas;
- Penyelenggaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;
- Penyelenggaraan pengawasan investigasi, klarifikasi, dan/ atau pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Terbentuknya unit kerja Inspektorat dalam struktur organisasi Mahkamah Konstitusi atas dasar kebutuhan untuk memberikan control and balance kepada unit kerja lainnya dalam rangka mewujudkan (good governance dan clean governance). Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat dipimpin oleh Inspektur (Eselon II), yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Koordinator Pengawasan (Eselon III) dan Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat (Eselon IV) serta Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Untuk mewujudkan visi dan misi lembaga, Inspektorat MK melaksanakan upaya strategis yang dirumuskan dalam visi dan misi Inspektorat. Visi merupakan gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang. Sedangkan misi adalah cara yang dilakukan untuk mencapai visi tersebut.
Visi Inspektorat
"MEMBANGUN INSPEKTORAT YANG UNGGUL GUNA MEWUJUDKAN TATA KELOLA PERADILAN YANG TERPERCAYA DAN BERINTEGRITAS"
Misi Inspektorat
- Membangun management system pengendalian intern yang menyeluruh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menegakkan zero tolerance corruption dan membangun budaya anti korupsi guna perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Zona Integritas
Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Visi Mahkamah Konstitusi
Menegakkan Konstitusi Melalui Peradilan yang Modern dan Terpercaya
Struktur Organisasi
Sigit Purnomo
InspekturDewi Hastuti
Kepala Subbagian Tata Usaha InspektoratHubungi Kami
Lokasi:
Jl. Medan Merdeka Barat No.6, Indonesia, Jakarta 10110.
Email:
Telepon:
+6221 23529000